Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi akan menggodok peraturan baru mengenai pinjaman online (pinjol). Langkah tersebut diambil Budi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol. "Kita akan perbaiki karena definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki supaya jangan rakyat jadi korban kemajuan digital," katanya kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (26/7/2024).
"Kita akan exercise dengan aturan baru tentang pinjaman online, langsung kita follow up," lanjutnya. Budi menegaskan, hal terpenting adalah pemerintah harus berpihak ke masyarakat. "Yang penting kita berpihak ke masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang tidak siap ini meminjam, kemudian malah bermasalah karena tidak paham aturan aturannya," ujarnya.
Profil Budi Utama Pj Wali Kota Pangkalpinang yang Gantikan Lusje Anneke Tabalujan Bangkapos.com Sosok Andika Rosadi Suami Nisya Ahmad yang Digugat Cerai, Dikira Pengangguran Ternyata Punya Tambang Bangkapos.com Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka, Kegiatan 2 Soal Pangan Lokal Halaman all
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman all Dalang Pemicu Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah Bukan Betrand Peto, Isu Orang Ketiga Kini Mencuat Banjarmasinpost.co.id Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Halaman 14, 15, 16: Menyimpulkan Informasi Laporan Percobaan Halaman all
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait praktik pinjaman online alias pinjol. Hal tersebut sebagaimana amar putusan kasasi MA Nomor 1206 K/PDT/2024, yang diputus pada Rabu, 24 April 2024. "Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi," demikian amar putusan dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Sabtu (20/7/2024).
Perkara ini teregister dengan Nomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Perkara ini merupakan gugatan warga negara (citizen law suit) yang diajukan para Penggugat atas nama Nining Elitos, Dhyta Caturani, Sri Baskoro, Betty Martina, Ahmad Muaz, Minarsih, Henny Susylawaty, Dewi Purwati, Nurul Kartika Putri, Ganie Saputro, Siti Aminah, Yulianti, Asfinawati, Nur Rosyid Murtadho, Irine Octavianti Kusuma Wardhanie, Dyah Ariyati P, Warsiti Hajar, Muharyati, dan Leon Alvinda Putra. Mereka menggugat sejumlah pihak, di antaranya Presiden RI Joko Widodo (Tergugat I), Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (Tergugat II), Ketua DPR RI Puan Maharani (Tergugat III), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie (Tergugat IV), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Mahendra Siregar (Tergugat V).
Berdasarkan amar putusan kasasi yang tercantum di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk perkara ini, MA melalui putusan kasasi 1206 K/PDT/2024, menyatakan jajaran pemerintah dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum." Sehingga, majelis hakim MA menghukum Presiden Jokowi, Wakil Presiden RI dan Ketua DPR Puan Maharani untuk melakukan supervisi terhadap Menkominfo untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.
Kemudian, memerintahkan Menkominfo selaku Tergugat IV melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer to peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia. "Memerintahkan Tergugat IV untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online," demikian bunyi amar putusan kasasi perkara a quo. Selanjutnya, MA juga memerintahkan Menkominfo untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam meminjam dalam aplikasi aplikasi peer to peer lending atau pinjaman online.
Tak hanya itu, majelis hakim kasasi menghukum Presiden RI, Wakil Presiden RI dan Ketua DPR RI untuk melakukan supervisi terhadap Ketua Dewan Komisioner OJK untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat. Di antara aturan yang harus diatur, yakni: 1. Proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online menyepakati perjanjian pinjam meminjam;
2. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman; 3. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik; 4. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online
5. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar dan adil; 6. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir); 7. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online
8. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen; 9. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atas rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan; "Melakukan pengawasan untuk memastikan pelanggaran hukum agar tidak lagi terjadi dalam penggunaan aplikasi pinjaman online oleh masyarakat."
Selanjutnya, MA menghukum Menkominfo untuk: A. Membuat peraturan yang menjamin penghormatan, perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman onine dan warga masyarakat sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang undangan terkait; B. Melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer to peer lending atau pinjaman online dapat beroperasi di Indonesia;
C. Membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online; D. Melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam meminjam dalam aplikasi aplikasi peer to peer lending atau pinjaman online;