GAPPRI MInta Pemisahan Pengaturan Rokok Konvensional dari RPP Kesehatan, Ini Sebabnya

GAPPRI MInta Pemisahan Pengaturan Rokok Konvensional dari RPP Kesehatan, Ini Sebabnya

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan turunan dari Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan saat ini pada tahap proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Selain mengatur sektor kesehatan, sektor farmasi, RPP Kesehatan juga mengatur sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sejumlah pasal yang diatur di antaranya, jumlah kemasan, gambar peringatan kesehatan, pembatasan kandungan tar dan nikotin, pelarangan bahan tambahan, pelarangan iklan dan pemajangan produk. Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berpandangan, pasal pasal terkait produk IHT seharusnya diatur dalam pengaturan tersendiri sebagaimana mandat UU 17/2023 tentang Kesehatan.

"Kami mengusulkan untuk dipisahkan dari pembahasan RPP Kesehatan dengan pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan dengan sektor kesehatan," kata Henry Najoan, Selasa (02/04/2024). Pasal 152 Ayat (1) UU 17/2023 memandatkan, ketentuan pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur melalui Peraturan Pemerintah. Begitu pula pada Ayat (2), ketentuan lebih lanjut rokok elektronik diatur melalui Peraturan Pemerintah. "Kata 'diatur dengan' Peraturan Pemerintah pada Pasal 152, sangat tegas amanatnya, sehingga seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah dari RPP yang memiliki ekosistem berbeda,” urai Henry Najoan.

Henry Najoan memprediksi, jika RPP tetap diputus dengan draf yang beredar saat ini, akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT. Banyaknya larangan terhadap IHT seperti bahan tambahan atau pembatasan tar dan nikotin, akan membuat anggota GAPPRI gulung tikar. GAPPRI MInta Pemisahan Pengaturan Rokok Konvensional dari RPP Kesehatan, Ini Sebabnya Budayawan Kritik Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Alasannya

Hari Buruh Sedunia, Serikat Pekerja Tembakau Minta Pemerintah Tunda Pengesahan RPP Kesehatan Seniman Harap Pemerintah Kaji Ulang Aturan Tembakau di RPP Kesehatan : Minta Lihat Efek Dominonya Pengamat Pertanyakan Relevansi Pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan

BPJS Kesehatan Tanggung Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam Tulungagung, Kecuali Beberapa Biaya Ini BPJS Kesehatan Siap Kawal Biaya Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam Tulungagung BPJS Kesehatan Siap Mengawal Pembiayaan Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam Tulungagung

“Perlu kami sampaikan, kretek yang menjadi produk anggota kami, menggunakan bahan tambahan rempah sebagai penggenap rasa. Anggota kami juga menggunakan tembakau dalam negeri yang berkadar nikotin tinggi dalam pembuatan rokok. Kalau dibatasi dan dilarang, kitalah yang terkena dampak terlebih dahulu,” papar Henry. Henry Najoan juga menegaskan, sebelum adanya RPP Kesehatan, IHT telah menghadapi banyak tekanan regulasi. Dari 446 regulasi yang mengatur IHT, sebanyak 400 (89,68 persen) berbentuk kontrol. 41 (9,19%) lainnya mengatur soal cukai hasil tembakau, dan hanya 5 (1,12%) regulasi yang mengatur isu ekonomi/kesejahteraan. Karena itu, GAPPRI memohon agar pemerintah memprioritaskan upaya perlindungan IHT yang menjadi tempat bergantung bagi 6,1 juta jiwa.

"Kami mengusulkan untuk tidak dilakukan perubahan pengaturan terhadap industri produk tembakau yang berpotensi semakin memberatkan kelangsungan usaha IHT nasional," tukas Henry Najoan.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *