Simak cara registrasi kartu XL dalam artikel ini. Registrasi kartu XL merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh calon pengguna. Registrasi kartu XL dilakukan menggunakan data identitas kependudukan yang valid sebagaimana tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan & Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan registrasi kartu XL adalah KTP Elektronik dan Kartu Keluarga (KK). Adapun informasi yang dibutuhkan untuk untuk melakukan registrasi kartu XL ialah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor KK. Mengutip laman resminya, registrasi kartu XL dilakukan melalui layanan SMS, berikut caranya:
Bagi Warga Negara Asing (WNA), cara registrasi kartu XL dapat dilakukan dengan cara mendatangi gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dengan membawa kartu identitas diri berupa paspor/KITAS/KITAP. Selanjutnya, petugas gerai akan mencatat nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan serta tempat dan tanggal lahir. Cara Registrasi Kartu XL Lewat SMS bagi Pengguna Baru, Siapkan KTP dan KK
Cara Mudah Ganti PIN LinkAja dan DANA lewat HP Bagi Pengguna yang Lupa PIN Syarat Mudik Gratis 2024 Naik Bus dari PT INKA, Siapkan KTP dan KK Cara Cek Tagihan Kartu Kredit BNI lewat HP Via SMS Banking hingga BNI E Billing
Cara Registrasi Kartu Prakerja 2024 Tanpa Ribet, Hanya dengan Ponsel dan Email Cara Cek Umur Kartu Telkomsel, Indosat, dan XL, Mudah dan Anti Ribet Bank Nagari dan Telkomsel Serahkan Reward Rezeki Transaksi SMS Banking Bagi 4 Pengguna Setia
Cara Menonaktifkan SMS Banking Mandiri Lewat ATM, Call Center, dan Kantor